Petunjuk Teknis Penanganan Infeksi Laten Tuberkulosis tahun 2020

Bagikan Artikel

Kasus ILTB di Indonesia yang diberikan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) baru diperkenalkan sejak tahun 2016 dengan sasaran anak anak usia di bawah 5 (lima) tahun yang berkontak dengan kasus TBC aktif dan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang tidak sakit TBC. Pada tahun 2019, Indonesia diperkirakan sekitar 1,7 juta kasus ILTB yang berkontak dengan kasus TBC aktif dan populasi berisiko lainnya. Berdasarkan data Global TB Report (GTR, 2019) cakupan pemberian TPT pada anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan ODHA berada diangka 10% sama dengan kohort tahun 2018. Capain tersebut masih jauh dari target yang diharapkan baik pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun maupun ODHA sebesar 40%.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 tahun 2016 menjelaskan bahwa pemberian obat pencegahan TBC tertuang dalam paragraph 6 pasal 15 ditujukan pada anak usia di bawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien TBC aktif, ODHA yang tidak terdiagnosa TB, dan populasi tertentu lainnya. Menindaklanjuti hal tersebut, petunjuk teknis penanganan ILTB ini mendetailkan sasaran populasi tertentu lainnya seperti kontak serumah usia di atas 5 (lima) tahun, pasien immunokompremais lainnya (pasien yang menjalani pengobatan kanker, pasien yang mendapatkan perawatan dialisis, pasien yang mendapatkan kortikosteroid jangka panjang, pasien yang sedang persiapan transpalansi organ, dll), Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB), petugas kesehatan, sekolah berasrama, barak militer dan pengguna narkoba suntik.

Pemberian TPT pada kelompok sasaran di atas diharapkan dapat mencegah seseorang berisiko tertular TBC, memutus mata rantai penularan TBC, dan mencapai eliminasi TBC tahun 2030. Pemberian TPT

saat ini diperluas dengan pemberian panduan jangka pendek seperti pengobatan selama 3 bulan dengan INH dan Rifapentine (3HP) setiap minggu dan pengobatan selama 3 bulan dengan INH dan Rifampisin (3HR) setiap hari sesuai rekomendasi WHO terbaru tahun 2020 untuk meningkatkan angka cakupan dan kepatuhan dalam minum obat.

Kegiatan pemberian TPT pada kasus ILTB ini perlu melibatkan semua pihak termasuk Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga), pemerintah daerah hingga di fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP), fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dan melibatkan sektor lainnya seperti lapas, lembaga pendidikan, dll. Penting terlibat juga peran organisasi kemasyarakatan dan juga kader yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan promosi, sosialisasi, merujuk ke fasyankes dan memantau kepatuhan pengobatan.


Klik tautan di bawah untuk mengunduh:
Petunjuk Teknis Penanganan Infeksi Laten Tuberkulosis tahun 2020 (2.69 MB)
(7642 downloads)


Berlangganan newsletter TBC Indonesia

Dapatkan update seputar Tuberkulosis di Indonesia